Sebagian orang menjadikan inspirasi kasus Babakan Siliwangi (Baksil) untuk memprotes pembangunan mall di lahan yang juga bekas mall / Eks Palaguna. Perlu diketahui kasus penolakan rencana pembangunan area komersial di Baksil ini sangat berbeda dengan renovasi mall eks Palaguna menjadi Bandung Icon.
Kasus Baksil waktu itu terjadi saat walikota Bandung di jabat Dada Rosada.Walikota memberikan izin pendirian mall di lahan yang merupakan hutan kota tersebut. Sehingga bisa dibilang ini kasus alih fungsi dari hutan kota menjadi komersial. Perlu digarisbawahi sekali lagi, BAKSIL ADALAH HUTAN KOTA. Beda dengan kawasan Palaguna yang memang merupakan AREA KOMERSIAL.
Kawasan eks Palaguna ini sudah merupakan area komersial sejak dulu, bahkan kalau ditarik ke belakang, sejak zaman Belanda. Jadi memang pembangunan ini tidak menyalahi aturan apa pun. Beberapa pihak yang menolak terkesan mencari-cari alasan untuk menunjang penolakannya. Beberapa “imajinasi” dijadikan alasan untuk menolak “pembangunan mall di daerah yang memang dulunya mall”.
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil sendiri mengatakan, lahan eks Palaguna bisa digunakan untuk bangunan komersial. Sebab, dalam rencana tata ruang daerah itu memang bukan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH).
"Aspirasi boleh tapi tidak bisa memaksa secara hukum, tata ruangnya bukan RTH, dulunya juga bukan RTH. …" ucap Ridwan di Bandung, Selasa (17/1/2017) seperti dikutip dari Kompas.com
Emil, sapaan akrabnya, menjelaskan, Pemprov Jabar telah mengajukan izin untuk mendirikan bangunan komersil di lahan itu. Pemkot pun, kata Emil, tak bisa berbuat banyak lantaran secara hukum lahan itu diperbolehkan sebagai kawasan komersial.
"Si pemilik minta (dijadikan area) komersil. Tidak melanggar karena RDTR-nya dulunya begitu. Kalau mau aspirasikan RTH ke provinsi. Tapi karena pemilik lahannya meminta komersial seperti Palaguna yang lama maka diproses sesuai aturan," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar